UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar
Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Edward membacakan isi pasal.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.
“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.
“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.
(cip)
Lihat Juga :