UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar
Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
Wamenkumham Edward Omar Hiariej mengatakan, eksploitasi dan perbudakan seksual dalam UU TPKS dikenakan denda pidana Rp1 Miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Panja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.
Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual
Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual
Lihat Juga :