Rumah Restorative Justice Dinilai Dapat Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat

Senin, 04 April 2022 - 14:20 WIB
"Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," tambahnya.

Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan,

di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai," ujarnya.

"Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!