Rumah Restorative Justice Dinilai Dapat Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat
Senin, 04 April 2022 - 14:20 WIB
"Selanjutnya, perlu dipikirkan ke depan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu Rumah Restorative Justice. Tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah Restorative Justice, selanjutnya satu desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice," jelasnya.
Sehingga kata dia, sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.
"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.
"Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice," tutupnya.
Sehingga kata dia, sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.
"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.
"Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda