Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena remisi 4 tahun, Nazaruddin bebas dan saat ini sedang menjalankan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.
Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. (Baca juga: Dapat Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Temui Anak dan Istri di Jakarta )
Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. (Baca juga: Dapat Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Temui Anak dan Istri di Jakarta )
Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
(kri)
Lihat Juga :