Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir 4 tahun oleh Kemenkumham kepada terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu. Menurut pengakuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menyebut bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat ini juga memperoleh remisi sebanyak 49 bulan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir empat tahun tersebut kepada Nazaruddin. ICW pun memiliki beberapa catatan mengenai pemberian remisi tersebut. (Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN)



Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator-JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!