Kepala BIN: Kenaikan Harga Pertamax Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Senin, 04 April 2022 - 10:29 WIB


Kedua, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen. Di mana daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah. Sehingga sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas. "Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat," katanya.

Meski pemerintah menaikkan harga Pertamax, sambung Budi, namun kenaikannya masih di bawah harga keekonomiannya. Sebab, jika mengacu pada Kepmen ESDM No 62/2020, seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD114 per barrel dengan kurs Rp14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter. Kemudian jika ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.

Baca juga: Siap-siap! Luhut Sebut Harga Pertalite, Premium dan LPG 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!