BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon

Senin, 04 April 2022 - 07:13 WIB
Abraham Runga Mali. FOTO/DOK.PRIBADI
Abraham Runga Mali

Koordinator Indonesia Financial Watch

BISNIS air minum dalam kemasan ( AMDK ) di Indonesia memasuki babak baru ketika sejumlah organisasi, LSM, dan pendengung (buzzers) media sosial, sejak beberapa waktu terakhir, sekonyong-konyong mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengatur ulang regulasi terkait dengan kemasan AMDK galon guna ulang, khususnya terkait kekhawatiran potensi migrasi atau perpindahan zat Bisphenol A (BPA) sebagai salah satu bahan yang dipakai dalam pembuatan galon polikarbonat (plastik keras). Anehnya, isu ini menjadi bising setelah munculnya produk galon kemasan PET yang diluncurkan secara masif di awal 2020.

Sesungguhnya, selama lebih dari 30 tahun terakhir tak pernah ada kecemasan apa pun sehubungan kandungan BPA dalam galon polikarbonat untuk kemasan air. BPOM sebagai regulator menegaskan, meski mengandung BPA, tetapi air kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang itu sangat aman untuk dikonsumsi karena tingkat migrasinya jauh di bawah batas aman yang dipersyaratkan oleh aturan BPOM.

Melalui laman resminya, BPOM menegaskan bahwa hasil pengawasan terhadap galon AMDK yang terbuat dari bahan polikarbonat selama lima tahun terakhir memperlihatkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg). Dengan kata lain, migrasi BPA dalam air kemasan galon polikarbonat itu sangat kecil atau masih dalam ambang batas aman untuk kesehatan. Sekadar catatan, Peraturan BPOM 20 Tahun 2019, mengatur bahwa ambang batas migrasi zat BPA dalam kemasan makanan dan minuman maksimal di angka 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg). Ambang batas sebesar itu dinilai masih aman untuk kesehatan.



Selain itu, ada juga beleid seperti Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib, di mana galon guna ulang aman untuk dikonsumsi selama produk telah melalui proses pengujian parameter SNI. Sedangkan dalam Permenperin No 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, galon guna ulang sudah terjamin keamanannya.

Dengan kata lain, ketika pelaku industri AMDK sudah memenuhi segala regulasi tersebut, tak ada alasan rasional apapun bagi BPOM untuk menerbitkan regulasi baru atau tambahan, misalnya seperti yang didesakkan pihak tertentu agar produsen AMDK diharuskan mencantumkan label perihal bahaya kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat sementara kemasan galon PET diperbolehkan menampilkan label 'BPA Free'.

Selain mengada-ada (karena polikarbonat tidak hanya digunakan pada galon air kemasan dan semua jenis plastik, termasuk PET ada risiko bahayanya), wacana pelabelan bahaya kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat patut diduga mewakili agenda tersembunyi pelaku usaha tertentu yang juga 'bermain' dalam bisnis AMDK, yang ingin memperbesar pangsa pasar dengan cara 'menyingkirkan' pemain lama melalui aturan pelabelan bahaya kandungan BPA dalam galon polikarbonat. Bukan apa-apa. Aturan ini akan menciptakan relasi asimetris (tak seimbang) antar-produk dengan menekankan pada kemasan, dan bukan produk yang dikonsumsi.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik 'kontaminasi' BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon isi ulang berpotensi mengandung diskriminasi. Sebab, 99,9% industri ini menggunakan galon yang digunakan atau diisi ulang, dan hanya satu yang produknya hanya menggunakan galon sekali pakai jenis PET.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More