Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Refly telah mengembalikan uang sejumlah Rp780 juta. Terdakwa Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745," ucap hakim Joni.

Dalam analisa yuridis atau pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan, proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019 sebenarnya ditender dengan menggunakan mekanisme online melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nyatanya tender proyek itu masih tetap bisa diakali.

Nilai kontrak proyek ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp155.588.899.000 dan Nilai pagu anggaran dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek hakikatnya sebesar Rp193.818.360.000. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN).

Tender proyek jalan tersebut tutur majelis hakim, juga dilakukan dua kali atau diulang. Saat tender ulang, terdakwa Andi Tejo Sukmono menyarankan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo agar mengajukan nilai penawaran sebesar 80,2 persen dari pagu anggaran. Andi dan Refly Ruddy Tangkere mengawal penawaran yang diajukan Hartoyo. Singkat cerita, PT HTT mengajukan harga penawaran Rp155.588.899.000, yang kemudian menjadi nilai kontrak termasuk PPN.

Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono serta JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More