Pemerintah - DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Jum'at, 24 April 2020 - 16:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menyampaikan penundaan pembahasan kepada DPR. (Baca juga: Akademisi Tolak RUU Ciptaker, DPR Tagih Solusi Alternatif)
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," katanya melalui video teleconference, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
Jokowi mengatakan adanya penundaan tersebut akan membuat DPR dan pemerintah memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan kajian. Terutama untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ungkapnya.
Seperti diketahui banyak pihak yang mendesak pemerintah dan DPR melakukan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pasalnya pembahasan tersebut dinilai tidak tepat saat pandemi COVID-19 belum tuntas. dita angga
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," katanya melalui video teleconference, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)
Jokowi mengatakan adanya penundaan tersebut akan membuat DPR dan pemerintah memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan kajian. Terutama untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ungkapnya.
Seperti diketahui banyak pihak yang mendesak pemerintah dan DPR melakukan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pasalnya pembahasan tersebut dinilai tidak tepat saat pandemi COVID-19 belum tuntas. dita angga
(cip)
tulis komentar anda