Terorisme dan Problem Kesenjangan Ekonomi Umat
Jum'at, 01 April 2022 - 13:27 WIB
Faizi (Foto: Ist)
Faizi
Pengurus ICMI Pusat dan Dosen Tetap Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Doktor Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah pada Universitas Utara Malaysia
KEPOLISIAN Republik Indonesia melalui Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri terus menangkap jaringan teroris baik yang terafiliasi dengan Al-Qaeda maupun ISIS yang tersebar merata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada data resmi yang dikeluarkan Humas Mabes Polri hingga Desember 2021, telah ditangkap 37 tersangka teroris dari 10 wilayah di Indonesia. Rinciannya 10 orang dari wilayah Jawa Tengah, 7 orang di Lampung, 6 orang di Sumatera Utara, 4 orang di Banten, 3 di Jambi, 2 di Jawa Barat, 2 di Kalimantan Timur, 1 di Sulawesi Selatan, 1 di Maluku dan 1 di Kalimantan Barat. Mayoritas dari tersangka teroris tersebut tergabung ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah yang ideologinya tersambung pada jaringan teroris internasional, Al-Qaeda.
Apa yang dilakukan Densus 88 sebagai bagian dari upaya cegah dini tindakan teroris (me) memang sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Terorisme. Lalu, bagaimana dengan fakta pascakejadian atas tindakan kejahatan terorisme. Di sinilah pentingnya dicari jalan keluar terbaik dengan menggunakan pendekatan yang humanis, komprehensif, dan multiperspektif.
Pengurus ICMI Pusat dan Dosen Tetap Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Doktor Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah pada Universitas Utara Malaysia
KEPOLISIAN Republik Indonesia melalui Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri terus menangkap jaringan teroris baik yang terafiliasi dengan Al-Qaeda maupun ISIS yang tersebar merata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada data resmi yang dikeluarkan Humas Mabes Polri hingga Desember 2021, telah ditangkap 37 tersangka teroris dari 10 wilayah di Indonesia. Rinciannya 10 orang dari wilayah Jawa Tengah, 7 orang di Lampung, 6 orang di Sumatera Utara, 4 orang di Banten, 3 di Jambi, 2 di Jawa Barat, 2 di Kalimantan Timur, 1 di Sulawesi Selatan, 1 di Maluku dan 1 di Kalimantan Barat. Mayoritas dari tersangka teroris tersebut tergabung ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah yang ideologinya tersambung pada jaringan teroris internasional, Al-Qaeda.
Apa yang dilakukan Densus 88 sebagai bagian dari upaya cegah dini tindakan teroris (me) memang sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Terorisme. Lalu, bagaimana dengan fakta pascakejadian atas tindakan kejahatan terorisme. Di sinilah pentingnya dicari jalan keluar terbaik dengan menggunakan pendekatan yang humanis, komprehensif, dan multiperspektif.
Lihat Juga :