Dapat Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Temui Anak dan Istri di Jakarta
Rabu, 17 Juni 2020 - 21:29 WIB
BANDUNG - Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) selama dua bulan, dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut kini sedang berada di Jakarta untuk menemui anak dan istrinya.
"Nazaruddin sekarang di Jakarta. Dia menemui anak dan istrinya," kata Kepala Seksi (Kasis) Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin, di Kantor Bapas Klas 1 Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Budiana mengemukakan, Nazaruddin boleh pergi keluar kota meski baru mendapatkan CMB, asalkan dia meminta izin dan melaporkan kepergiannya. "Kalau ke luar negeri, belum boleh. Bisa saja (ke luar negeri), tapi harus izin menteri," ujar dia. (Baca juga: Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC)
Status CMB M Nazaruddin bisa dicabut, tutur Budiana, jika koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini kembali melakukan pelanggaran hukum. Jika itu dilakukan, selain CMB dicabut, Nazaruddin juga bisa kembali dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa dicabut CMB-nya. Kalau ada pengaduan kepada kami, akan ditindak," tutur Budiana.
Dia mengungkapkan, selama menjadi warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam, Nazaruddin berkelakuan baik. Karena itu, dia mendapatkan CMB. Selama berstatus CMB, Nazaruddin wajib berkelakuan baik, wajib lapor setiap pekan melalui video call, dan melaporkan semua aktivitas, dan pososinya kepada pembimbing di Bapas Bandung. "Pergerakkan dia kita harus tahu semua. Sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," ungkap dia. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Diketahui, M Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020 setelah mendapatkan CMB atas dasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.
"Nazaruddin sekarang di Jakarta. Dia menemui anak dan istrinya," kata Kepala Seksi (Kasis) Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin, di Kantor Bapas Klas 1 Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Budiana mengemukakan, Nazaruddin boleh pergi keluar kota meski baru mendapatkan CMB, asalkan dia meminta izin dan melaporkan kepergiannya. "Kalau ke luar negeri, belum boleh. Bisa saja (ke luar negeri), tapi harus izin menteri," ujar dia. (Baca juga: Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC)
Status CMB M Nazaruddin bisa dicabut, tutur Budiana, jika koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini kembali melakukan pelanggaran hukum. Jika itu dilakukan, selain CMB dicabut, Nazaruddin juga bisa kembali dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa dicabut CMB-nya. Kalau ada pengaduan kepada kami, akan ditindak," tutur Budiana.
Dia mengungkapkan, selama menjadi warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam, Nazaruddin berkelakuan baik. Karena itu, dia mendapatkan CMB. Selama berstatus CMB, Nazaruddin wajib berkelakuan baik, wajib lapor setiap pekan melalui video call, dan melaporkan semua aktivitas, dan pososinya kepada pembimbing di Bapas Bandung. "Pergerakkan dia kita harus tahu semua. Sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," ungkap dia. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Diketahui, M Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020 setelah mendapatkan CMB atas dasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.
(cip)
tulis komentar anda