Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC

Rabu, 17 Juni 2020 - 18:25 WIB
loading...
Cuti Bebas Nazaruddin,...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan tidak pernah memberikan dan menetapkan status justice collaborator terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin alias Nazar serta tidak pernah diberitahukan oleh Ditjenpas sebelum pemberian cuti menjelang bebas (CMB).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, ada beberapa hal yang penting yang harus disampaikan KPK terkait pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta pernyataan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat soal status justice collaborator (JC) Nazar. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)

Pertama, KPK hanya mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya terpidana/warga binaan atas nama Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kedua, KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Ditjenpas Kemenkumham, oleh Nazar, maupun diajukan oleh penasihat hukum Nazar. Pengajuan tersebut yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Poin ketiga, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 memang telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan dikeluarkan karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara korupsi pengadaan E-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Alasan berikutnya, Nazar telah membayar lunas pidana denda ke kas negara. "Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC). Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk MNZ (Nazar)," ujar Ali.

Dia menjelaskan, dalam konteks keputusan pemberian JC bagi seorang tersangka atau terdakwa diberikan oleh penegak hukum termasuk KPK selalu diberikan sebelum tuntutan dibacakan JPU dan sebelum putusan dibacakan majelis hakim. Sedangkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar diberikan saat putusan perkara Nazar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
Rekomendasi
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Berita Terkini
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
17 menit yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
32 menit yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
1 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
6 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
11 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
11 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved