Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:25 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan tidak pernah memberikan dan menetapkan status justice collaborator terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin alias Nazar serta tidak pernah diberitahukan oleh Ditjenpas sebelum pemberian cuti menjelang bebas (CMB).
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, ada beberapa hal yang penting yang harus disampaikan KPK terkait pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta pernyataan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat soal status justice collaborator (JC) Nazar. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Pertama, KPK hanya mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya terpidana/warga binaan atas nama Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kedua, KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Ditjenpas Kemenkumham, oleh Nazar, maupun diajukan oleh penasihat hukum Nazar. Pengajuan tersebut yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, ada beberapa hal yang penting yang harus disampaikan KPK terkait pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta pernyataan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat soal status justice collaborator (JC) Nazar. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Pertama, KPK hanya mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya terpidana/warga binaan atas nama Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kedua, KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Ditjenpas Kemenkumham, oleh Nazar, maupun diajukan oleh penasihat hukum Nazar. Pengajuan tersebut yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Lihat Juga :