Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB
Senior Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Foto/ist
JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

"Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam launching buku "Pembubaran Ormas" dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022).



"Memang dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights. Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," tambahnya.

Baca juga: Pembubaran ormas tak langgar demokrasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!