Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
(Baca: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)

Aris juga menerima uang sebesar SGD30.000 dari Direktur Venture Capital Cana Asia Limited sekaligus Direktur PT Transforme Desmond Previn yang terkait dengan empat hal. Masing-masing rencana kerjasama di bidang start up (aplikasi) perikanan, pemanfaatan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT. Genome, rencana pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat, dan penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum untuk dibangun hotel.

Yang terakhir Aris menerima uang SGD50.000 dari Direktur PT YFIN International Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin terkait dengan kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 m² di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah yakni di wilayah Indonesia Timur antara lain Ternate dan Papua.

Majelis menegaskan, uang suap dan gratifikasi yang diterima Risyanto disandikan dengan 'bantuan', 'titipan', hingga 'paket'. Uang suap dan gratifikasi diterima Risyanto melalui adik Risyanto sekaligus Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Adi Susilo dan istri kedua Risyanto sekaligus Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott Rika Rachmawati.

(Baca: Suap Gula Kristal, Dirut PT FTM Divonis 1,4 Tahun Penjara)

Majelis menilai, untuk penerimaan suap maka Risyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerimaan gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan lidana 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Risyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!