KPK Periksa Eks Bupati Halmahera Timur dan Mantan Pejabat Kemenkeu di Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:07 WIB
KPK memeriksa sejumlah saksi di Lapas Sukamiskin Bandung terkait dengan kasus dugaan korupsi DID. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi. Sebanyak tiga saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini.

Adapun, ketiga saksi itu yakni, mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan; pihak swasta, Eka Kamaluddin; serta mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi.



”Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Komunikasi Eks Wakil Ketua BPK soal Pengurusan DID Tabanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!