Rapat Dengan BNN, DPR Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:47 WIB
Untuk itu, ia mengusulkan agar BNN diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan harta milik bandar narkoba. Karena bagaimana pun, kekayaan bandar narkoba ini didapatkan dari hasil jual-beli narkoba yang merugikan bangsa dan negara. Bahkan bandar narkoba semestinya dimiskinkan.
"Soal PNBP misalnya, dulu pernah kita diskusikan kemungkinan atau peluang, nanti kita carikan salurannya seperti apa bagi BNN untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba. Miskinkan mereka," usul Mulfachri.
"Dengan asumsi bahwa semua kekayaan yang mereka dapatkan dari jual-beli narkoba, maka negara berhak untuk mengambil itu kalau memang memungkinkan memberikan itu untuk operasional penguatan BNN. Tapi sampai sekarang itu belum dilakukan," tambah Mulfachri.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memaparkan, realisasi PNBP di BNN trennya mengalami kenaikan. Pada 2020, realisasinya Rp5,2 miliar atau 428,6% dari target Rp1,2 miliar.
Sementara Tahun 2021, realisasinya Rp13 miliar atau 138,6% dari target Rp9,4 miliar. Dan hingga Maret 2022, realisasinya Rp4,3 miliar atau 53,3% dari target awal Rp8 miliar.
"Sedangkan masih terdapat 9 bulan waktu pelaksanaan?" paparnya.
Adapun jenis PNBP yang berlaku di BNN sejak 2020, di balai besar, balai dan loka reahabilitasi BNN, dilakukan skrining narkoba calon peserta program peningkatan ketrampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitan; program peningkatan ketramopilan layanan tehabilitas narkoba selama 5 hari; dan penelitian akademis eksternal.
Kemudian di klinik BNN provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pembuatan surat hasil keterangan narkoba (SHKN) untuk masyarakat umum yang membutuhkan surat tersebut untuk berbagai kepentingan.
"Dan layanan evaluasi pemeriksaan psikologis adiksi tipe A dan B bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi," tutupnya.
"Soal PNBP misalnya, dulu pernah kita diskusikan kemungkinan atau peluang, nanti kita carikan salurannya seperti apa bagi BNN untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba. Miskinkan mereka," usul Mulfachri.
"Dengan asumsi bahwa semua kekayaan yang mereka dapatkan dari jual-beli narkoba, maka negara berhak untuk mengambil itu kalau memang memungkinkan memberikan itu untuk operasional penguatan BNN. Tapi sampai sekarang itu belum dilakukan," tambah Mulfachri.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memaparkan, realisasi PNBP di BNN trennya mengalami kenaikan. Pada 2020, realisasinya Rp5,2 miliar atau 428,6% dari target Rp1,2 miliar.
Sementara Tahun 2021, realisasinya Rp13 miliar atau 138,6% dari target Rp9,4 miliar. Dan hingga Maret 2022, realisasinya Rp4,3 miliar atau 53,3% dari target awal Rp8 miliar.
"Sedangkan masih terdapat 9 bulan waktu pelaksanaan?" paparnya.
Adapun jenis PNBP yang berlaku di BNN sejak 2020, di balai besar, balai dan loka reahabilitasi BNN, dilakukan skrining narkoba calon peserta program peningkatan ketrampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitan; program peningkatan ketramopilan layanan tehabilitas narkoba selama 5 hari; dan penelitian akademis eksternal.
Kemudian di klinik BNN provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pembuatan surat hasil keterangan narkoba (SHKN) untuk masyarakat umum yang membutuhkan surat tersebut untuk berbagai kepentingan.
"Dan layanan evaluasi pemeriksaan psikologis adiksi tipe A dan B bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda