Rapat Dengan BNN, DPR Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:47 WIB
Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengusulkan agar bandar narkoba dimiskinkan, dan harta sitaannya digunakan untuk operasional penguatan BNN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bandar narkoba diusulkan agar dimiskinkan, dan harta sitaannya digunakan untuk operasional penguatan Badan Narkotika Nasional ( BNN ). Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNN .

Baca Juga: BNNBaca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan



"Soal dukungan anggaran Rp1,8 triliun, apa yang bisa dilakukan BNN berhadapan dengan bandar narkoba yang mengontrol begitu besarnya jaringan," kata Mulfachri dalam RDP yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Tentu di dalamnya ada sejumlah materi yang luar baisa, yang dengan itu mereka bisa mempengaruhi aparat penegak hukum di semua level," tambahnya.

Namun menurut politikus PAN ini, angka Rp1,8 triliun ini lebih dari cukup untuk mengkampanyekan perang terhadap narkoba di negeri yang besarnya luar biasa dari Sabang sampai Merauke.

Karena ia tumbuh besar di Jakarta, Mulfachri mengikuti langsung perkembangan dari waktu ke waktu soal narkoba. Pada zaman dahulu, narkoba yang berasal dari proses produksi hanya bisa dinikmati orang-orang kaya dan orang dengan kelas tertentu saja.

Sementara orang kelas lainnya hanya bisa menikmati minuman keras dan ganja. Sementara, kondisi hari ini berbeda, karena sabu-sabu bisa ditemui hingga ke pelosok daerah.

"Kalau sabu sekarang sudah sampai ke pelosok-pelosok, paket besar, paket kecil dan seterusnya. Pak Hinca (Hinca Panjaitan) menyebut di Medan 4M, murah meriah dan seterusnya," ungkapnya.

Meski anggaran yang diberikan BNN jauh dari cukup, sambung Mulfachri, menjadi tidak relevan jika berbicara mengenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari BNN untuk kinerjanya yang membutuhkan dukungan anggaran lebih dari itu, bahkan kebutuhannya beratus-ratus kali lipat dari itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More