MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:10 WIB
"Oleh karena itu, menurut mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," ucap Wakil Ketua MK Aswanto.

Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan" papar Aswanto.

Sebagai informasi, Partai Ummat mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!