LaNyalla: Hari Melawan Islamofobia Harus Jadi Momentum Umat Islam Bebas Stigma Negatif

Selasa, 29 Maret 2022 - 16:15 WIB
Baca juga: PP Syarikat Islam Bentuk Desk Anti Islamophobia



Bahkan di Ayat (2) tertulis: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Ditegaskan LaNyalla, Pancasila menempatkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini. "Maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

"Sehingga jika ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan rakyat, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Artinya kebijakan tersebut telah melanggar Konstitusi," katanya.

LaNyalla mengajak semua pihak melihat, sudah seberapa banyak produk Undang-Undang yang dihasilkan Pemerintah dan DPR yang ternyata menguntungkan kelompok? Seberapa banyak Undang-Undang yang diputuskan meskipun mendapat penolakan publik luas? Berapa banyak Undang-Undang yang proses lahirnya tidak melibatkan publik secara luas? Dan masih banyak lagi.

"Makanya saya berharap HIMA Persis sebagai organisasi mahasiswa Islam, meletakkan nalar kritis dalam melihat perjalanan bangsa ini dari perspektif kebijakan yang berpijak kepada Spirit Teologis dan Kosmologis. Sejauh mana negara ini konsisten dengan Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 Ayat (1) Konstitusi kita?" katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More