Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
Dia menduga ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan. Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.

Edison melanjutkan, usai gugatan pelawanan tidak dapat diterima, pada 11 Maret 2022 surat pemberitahuan sita eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS yang akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 dikirimkan kepadanya.

"Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini," katanya.

Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, "Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum."
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More