Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/3/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (28/3/2022). Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas dugaan korupsi dalam perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono berupa tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaporan ini adalah kali kedua. Sebelumnya Edison juga melakukan hal yang sama pada 14 Maret 2022 tapi belum mendapatkan respons dari KPK.

"Dengan ini, selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022 tanggal 31 Januari 2022," kata Edison Nazar, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Istri Moerdiono dilaporkan Polisi

Para tergugat dalam gugatan perlawanan eksekusi adalah Adi Pratomo bin Baroto Djoko Nugroho, Agung Rachmanto bin Baroto Djoko Nugroho dan Adhera Nungki Laraswati binti Baroto Djoko Nugroho. Sementara pihak penggugat yakni Indrawan Budiprasetia yang merupakan putra kandung Moerdiono.



Edison menilai, majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022, tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya. Mengacu Pasal 390 ayat (1) HIR, majelis hakim dapat memanggil para tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak atau elektronik.

"Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru," ujar Edison.

Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022. Rentang waktu tersebut, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.

"Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?" katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More