Kemkominfo Jelaskan Kebebasan Berpendapat di Indonesia dan ASEAN

Senin, 28 Maret 2022 - 19:06 WIB
Kebebasan berekspresi dan berpendapat tidaklah sama dari satu negara ke negara lainnya, hal ini tentu dibatasi oleh UU yang berlaku di negara masing-masing.
JAKARTA - Kemerdekaan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Perkembangan teknologi informasi dan semakin riuhnya ruang siber menjadi tantangan bagi Indonesia serta negara ASEAN lainnya dalam menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo, Bambang Gunawan, ketika membuka Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi” pada hari Rabu (23/03/2022), menegaskan dalam sambutannya bahwa ASEAN telah mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 18 November 2012, yang pada pasal 23 menjelaskan mengenai hak setiap individu dalam kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga mencari, menerima, dan memberikan informasi, namun masih ditemukan praktik yang berbeda di negara-negara anggota ASEAN.



Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto, menambahkan, “UU ITE lahir dari semangat demokrasi namun praktiknya sering terjadi kesalahpahaman, baik penegak hukum maupun masyarakat.”

Beliau menjelaskan bahwa UU ITE sebenarnya hanya melarang dua hal; kejahatan terhadap IT dan menggunakan IT, namun kejahatan menggunakan IT memiliki jangkauan luas, distribusi cepat, dan memiliki dampak yang masif sehingga hukumannya lebih berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!