Dokter Terawan Dipecat, Pimpinan DPR Minta Komisi IX Periksa Kedudukan IDI
Senin, 28 Maret 2022 - 12:53 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait pemecatan Terawan Agus Putranto. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pimpinan DPR sendiri menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait hal ini.
"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Dipertanyakan, DPR Minta Polisi Periksa Oknum IDI yang Bikin Gaduh
Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).
"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.
"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Dipertanyakan, DPR Minta Polisi Periksa Oknum IDI yang Bikin Gaduh
Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).
"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.
Lihat Juga :