Dokter Terawan Dipecat IDI, Prof Romli Bicara Filosofi Hukum
Minggu, 27 Maret 2022 - 22:35 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita turut menanggapi pemecatan dr Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Keputusan pemecatan Terawan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Prof Romli menjelaskan bahwa hukum mengandung dua sisi. Di satu sisi, hukum dianggap kejam karena memasukkan orang ke penjara, tetapi di sisi lain mencegah agar orang lain melakukan kejahatan. Menurutnya, hukum perdata maupun pidana, bertumpu ada tidaknya perbuatan yang diniati dengan kehendak jahat (mens rea) dan merugikan kepentingan pribadi atau umum.
"Kepentingan kesehatan masyarakat termasuk pribadi atau keluarga adalah tujuan perlindungan hukum," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Dijelaskan, terkadang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, setiap profesi, termasuk dokter selalu dihadapkan pada suatu keadaan dilematis. Contohnya kasus kehamilan yang sudah waktunya melahirkan, tapi karena suatu sebab, medis, termasuk seorang dokter harus memilih atas persetujuan suaminya; keselamatan ibu atau anak.
"Kematian nyawa seorang manusia adalah hak hidup yang diperoleh dan diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Inti hakikat hukum mulai bekerja harus ada suatu perbuatan dan akibat serta tujuan yang dibenarkan," katanya.
Menurut Prof Romli, kasus Terawan sesungguhnya terletak pada persetujuan dari subjek dalam perawatannya. Kesediaan subjek lebih penting dari masalah prosedur teknis medis yang disyaratkan Konsil Kedokteran. Alasannya aspek kepentingan kesehatan pasien lebih bermanfaat daripada kewajiban Terawan mematuhi prosedur uji klinis yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Apalagi sampai saat ini belum ada satu pun korban praktik Terawan yang melapor ke MKEK. Bahkan sebaliknya pujian atas teratasi penderitaan pasien bertubi-tubi disampaikan kepada publik," katanya.
Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
Dalam konteks kasus Terawan, kata Prof Romli, perlu diketahui bahwa hukum bertugas melindungi kepentingan kesehatan pasien daripada melindungi proses teknis medis yang diatur di UU. Filosofi hukum pasca Abad 19 dan modern adalah hukum berfungsi melindungi mayoritas daripada sekelompok orang tetapi merugikan kelompok yang lebih besar.
Asas kemanfaatan dan keadilan saat ini dipandang lebih manusiawi dan wajib diutamakan daripada asas kepastian semata-mata.
Prof Romli menjelaskan bahwa hukum mengandung dua sisi. Di satu sisi, hukum dianggap kejam karena memasukkan orang ke penjara, tetapi di sisi lain mencegah agar orang lain melakukan kejahatan. Menurutnya, hukum perdata maupun pidana, bertumpu ada tidaknya perbuatan yang diniati dengan kehendak jahat (mens rea) dan merugikan kepentingan pribadi atau umum.
"Kepentingan kesehatan masyarakat termasuk pribadi atau keluarga adalah tujuan perlindungan hukum," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Dijelaskan, terkadang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, setiap profesi, termasuk dokter selalu dihadapkan pada suatu keadaan dilematis. Contohnya kasus kehamilan yang sudah waktunya melahirkan, tapi karena suatu sebab, medis, termasuk seorang dokter harus memilih atas persetujuan suaminya; keselamatan ibu atau anak.
"Kematian nyawa seorang manusia adalah hak hidup yang diperoleh dan diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Inti hakikat hukum mulai bekerja harus ada suatu perbuatan dan akibat serta tujuan yang dibenarkan," katanya.
Menurut Prof Romli, kasus Terawan sesungguhnya terletak pada persetujuan dari subjek dalam perawatannya. Kesediaan subjek lebih penting dari masalah prosedur teknis medis yang disyaratkan Konsil Kedokteran. Alasannya aspek kepentingan kesehatan pasien lebih bermanfaat daripada kewajiban Terawan mematuhi prosedur uji klinis yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Apalagi sampai saat ini belum ada satu pun korban praktik Terawan yang melapor ke MKEK. Bahkan sebaliknya pujian atas teratasi penderitaan pasien bertubi-tubi disampaikan kepada publik," katanya.
Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
Dalam konteks kasus Terawan, kata Prof Romli, perlu diketahui bahwa hukum bertugas melindungi kepentingan kesehatan pasien daripada melindungi proses teknis medis yang diatur di UU. Filosofi hukum pasca Abad 19 dan modern adalah hukum berfungsi melindungi mayoritas daripada sekelompok orang tetapi merugikan kelompok yang lebih besar.
Asas kemanfaatan dan keadilan saat ini dipandang lebih manusiawi dan wajib diutamakan daripada asas kepastian semata-mata.
(abd)
tulis komentar anda