Rachmat Gobel Dukung Pemihakan Presiden Terhadap Produk Dalam Negeri
Jum'at, 25 Maret 2022 - 18:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pejabat negara berpihak terhadap produk dalam negeri. Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini mendorong adanya sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaksanakannya.
"Harus ada langkah konkret untuk diwujudkan dan harus ada sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaksanakannya. Dan yang tak kalah penting adalah harus menjadi bagian dari proses audit di BPK dan BPKP serta kemudahan masuk dalam e-katalog oleh LKPP," kata Rachmat Gobel, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya dalam acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Presiden Jokowi mengaku geregetan karena masih banyak kementerian/lembaga dan BUMN yang membeli barang-barang dari luar negeri. Padahal barang-barang yang didatangkan dari luar negeri itu bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan termasuk teknologi tinggi. Presiden menyebutkan menteri-menteri yang gemar impor adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Jokowi mengungkapkan bahwa anggaran belanja barang dan jasa pemerintah sangat besar. Dari APBN Rp526 triliun, APBD Rp535 triliun, dan BUMN Rp420 triliun. Jika 40% dari anggaran APBN dan APBD dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi 1,5% dan 1,7%. Sedangkan anggaran dari BUMN bisa menyumbang 0,4%. Selain itu, kata Jokowi, juga bisa menyerap tambahan lapangan kerja 2 juta orang. Presiden meminta hingga Mei 2022 harus dibelanjakan Rp400 triliun.
Gobel menyambut gembira sikap jelas dan tegas Presiden Jokowi. Sebetulnya persoalan ini telah disinggung presiden beberapa kali, bahkan sudah dikeluarkan peraturan pemerintah yang meregulasi tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengatur pemihakan terhadap produk dalam negeri. Namun faktanya tak dijalankan secara serius, bahkan ada sejumlah regulasi yang bertentangan seperti Permendag No 20 Tahun 2021.
"Jadi pernyataan presiden ini luar biasa sekali. Ini menggembirakan dan membanggakan. Presiden benar-benar berpihak pada rakyar," katanya.
Gobel mengatakan, kelahiran UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk membangun industri, menciptakan lapangan kerja, melejitkan pertumbuhan ekonomi, dan membangun kemakmuran. "Tapi jika impornya masih ugal-ugalan, maka UU Ciptaker sebagai omnibus law menjadi sia-sia. Muspro kalau kata orang Jawa, mubazir," katanya.
Baca juga: Pengadaan Barang Masih Impor, Jokowi Marahi Menkes, Mentan, hingga TNI-Polri
"Harus ada langkah konkret untuk diwujudkan dan harus ada sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaksanakannya. Dan yang tak kalah penting adalah harus menjadi bagian dari proses audit di BPK dan BPKP serta kemudahan masuk dalam e-katalog oleh LKPP," kata Rachmat Gobel, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya dalam acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Presiden Jokowi mengaku geregetan karena masih banyak kementerian/lembaga dan BUMN yang membeli barang-barang dari luar negeri. Padahal barang-barang yang didatangkan dari luar negeri itu bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan termasuk teknologi tinggi. Presiden menyebutkan menteri-menteri yang gemar impor adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Jokowi mengungkapkan bahwa anggaran belanja barang dan jasa pemerintah sangat besar. Dari APBN Rp526 triliun, APBD Rp535 triliun, dan BUMN Rp420 triliun. Jika 40% dari anggaran APBN dan APBD dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi 1,5% dan 1,7%. Sedangkan anggaran dari BUMN bisa menyumbang 0,4%. Selain itu, kata Jokowi, juga bisa menyerap tambahan lapangan kerja 2 juta orang. Presiden meminta hingga Mei 2022 harus dibelanjakan Rp400 triliun.
Gobel menyambut gembira sikap jelas dan tegas Presiden Jokowi. Sebetulnya persoalan ini telah disinggung presiden beberapa kali, bahkan sudah dikeluarkan peraturan pemerintah yang meregulasi tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengatur pemihakan terhadap produk dalam negeri. Namun faktanya tak dijalankan secara serius, bahkan ada sejumlah regulasi yang bertentangan seperti Permendag No 20 Tahun 2021.
"Jadi pernyataan presiden ini luar biasa sekali. Ini menggembirakan dan membanggakan. Presiden benar-benar berpihak pada rakyar," katanya.
Gobel mengatakan, kelahiran UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk membangun industri, menciptakan lapangan kerja, melejitkan pertumbuhan ekonomi, dan membangun kemakmuran. "Tapi jika impornya masih ugal-ugalan, maka UU Ciptaker sebagai omnibus law menjadi sia-sia. Muspro kalau kata orang Jawa, mubazir," katanya.
Baca juga: Pengadaan Barang Masih Impor, Jokowi Marahi Menkes, Mentan, hingga TNI-Polri
tulis komentar anda