PKS Pertanyakan Perkembangan Revisi Permenaker JHT

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:16 WIB
"Sehingga revisi ini akan sejauh apa, apakah hanya akan kembali ke Permenaker sebelumnya atau ada poin-poin tambahan yang direvisi," ujarnya.

Dia berharap, hasil revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa selesai sebelum 4 Mei 2022. Sebab, dalam Permenaker tersebut menyebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan pada 4 Februari 2022.

"Kita yakin pemerintah bisa menjalankan revisi sebelum 3 bulan sejak Permenaker Nomor 2/2022 diundangkan. Kita berikan dukungan dengan harapan semua yang menjadi masukan, aspirasi dan catatan bisa diakomodir dalam revisi terbaru," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!