PKS Pertanyakan Perkembangan Revisi Permenaker JHT
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) menjadi perhatiaan masyarakat luas. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Kurniasih Mufidayati pun mempertanyakan progress kemajuan revisi beleid tersebut.
"Kita ingin bertanya prosesnya sudah sejauh apa?" tanya Kurniasih dalam keterangannya yang dikutip Jumat (25/3/2022).
Kurniasih juga bertanya poin-poin apa saja yang akan menjadi titik tekan revisi. Sebab, beberapa kali pemerintah menyebut ketentuan soal pencairan JHT akan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan ada beberapa kemudahan.
"Sehingga revisi ini akan sejauh apa, apakah hanya akan kembali ke Permenaker sebelumnya atau ada poin-poin tambahan yang direvisi," ujarnya.
Dia berharap, hasil revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa selesai sebelum 4 Mei 2022. Sebab, dalam Permenaker tersebut menyebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan pada 4 Februari 2022.
"Kita yakin pemerintah bisa menjalankan revisi sebelum 3 bulan sejak Permenaker Nomor 2/2022 diundangkan. Kita berikan dukungan dengan harapan semua yang menjadi masukan, aspirasi dan catatan bisa diakomodir dalam revisi terbaru," pungkasnya.
"Kita ingin bertanya prosesnya sudah sejauh apa?" tanya Kurniasih dalam keterangannya yang dikutip Jumat (25/3/2022).
Kurniasih juga bertanya poin-poin apa saja yang akan menjadi titik tekan revisi. Sebab, beberapa kali pemerintah menyebut ketentuan soal pencairan JHT akan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan ada beberapa kemudahan.
"Sehingga revisi ini akan sejauh apa, apakah hanya akan kembali ke Permenaker sebelumnya atau ada poin-poin tambahan yang direvisi," ujarnya.
Dia berharap, hasil revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa selesai sebelum 4 Mei 2022. Sebab, dalam Permenaker tersebut menyebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan pada 4 Februari 2022.
"Kita yakin pemerintah bisa menjalankan revisi sebelum 3 bulan sejak Permenaker Nomor 2/2022 diundangkan. Kita berikan dukungan dengan harapan semua yang menjadi masukan, aspirasi dan catatan bisa diakomodir dalam revisi terbaru," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda