PKS Pertanyakan Perkembangan Revisi Permenaker JHT

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:16 WIB
Politikus PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan progress perkembangan revisi Permenaker Nomor 2/2022 tentang pancairan JHT. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) menjadi perhatiaan masyarakat luas. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Kurniasih Mufidayati pun mempertanyakan progress kemajuan revisi beleid tersebut.

"Kita ingin bertanya prosesnya sudah sejauh apa?" tanya Kurniasih dalam keterangannya yang dikutip Jumat (25/3/2022).



Baca juga: Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dicabut, Menaker Diminta Pro-Pekerja

Kurniasih juga bertanya poin-poin apa saja yang akan menjadi titik tekan revisi. Sebab, beberapa kali pemerintah menyebut ketentuan soal pencairan JHT akan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan ada beberapa kemudahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!