Serangan Rusia ke Ukraina, di Manakah Hukum Internasional?
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:50 WIB
Ogiandhafiz Juanda
Advokat, Dosen dan Pengamat Hukum Internasional dan HAM Universitas Nasional, Lulusan Master Bidang Hukum Internasional dan Keadilan Global dari Universitas Sheffield, UK
SENIN, 24 Februari 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin secara terbuka menyatakan perang terhadap Ukraina. Pernyataan tersebut langsung diikuti dengan serangan melalui darat, laut dan udara yang dilakukan oleh militer Rusia ke beberapa kota di wilayah Ukraina di hari yang sama.
Selama 8 tahun terakhir yaitu sejak 2014, Rusia dan Ukraina terjebak dalam situasi dan kondisi geopolitik yang sangat rumit. Hal tersebut kemudian bereskalasi menjadi konflik terbuka sebagaimana apa yang dapat kita lihat pada saat ini.
Dalam perspektif Moskow (Rusia), serangan ke wilayah Ukraina tersebut merupakan tindakan “solidaritas” dalam rangka mendukung kelompok yang ingin memisahkan diri dari Ukraina yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhanks. Dua Kelompok tersebut berada di dua wilayah yang bernama Donetsk dan Luhansk yang merupakan wilayah di timur Ukraina yang juga menjadi pusat konflik Rusia-Ukraina saat ini.
Secara kultural, dua provinsi tersebut memang lebih dekat dengan Rusia dibandingkan Ukraina. Dan, di wilayah tersebut juga terdapat banyak warga dan keturunan etnis Rusia dan etnis minoritas yang diduga oleh Rusia mengalami sejumlah bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Ukraina selama beberapa tahun terakhir. Sehingga Rusia merasa bahwa ada alasan yang cukup kuat untuk menjustifikasi serangannya kepada Ukraina.
Sebaliknya dalam kacamata Ukraina, serangan Rusia ke dalam wilayah negaranya tersebut merupakan aksi provokatif yang tidak memiliki dasar apapun. Negara yang pernah menjadi bagian dari Uni Soviet tersebut menilai bahwa apa yang dilakukan Rusia dengan menggunakan alasan kemanusiaan tersebut hanyalah sebagai upaya untuk menggangu kedaulatan, keutuhan dan integritas wilayah negaranya.
Akan tetapi, terlepas dari apapun faktor yang menjadi penyebab konflik antara dua negara, yang terpenting adalah bagaimana hukum internasional mengatur mengenai konflik bersenjata yang telah memakan banyak korban ini.
Aturan Main
Advokat, Dosen dan Pengamat Hukum Internasional dan HAM Universitas Nasional, Lulusan Master Bidang Hukum Internasional dan Keadilan Global dari Universitas Sheffield, UK
SENIN, 24 Februari 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin secara terbuka menyatakan perang terhadap Ukraina. Pernyataan tersebut langsung diikuti dengan serangan melalui darat, laut dan udara yang dilakukan oleh militer Rusia ke beberapa kota di wilayah Ukraina di hari yang sama.
Selama 8 tahun terakhir yaitu sejak 2014, Rusia dan Ukraina terjebak dalam situasi dan kondisi geopolitik yang sangat rumit. Hal tersebut kemudian bereskalasi menjadi konflik terbuka sebagaimana apa yang dapat kita lihat pada saat ini.
Dalam perspektif Moskow (Rusia), serangan ke wilayah Ukraina tersebut merupakan tindakan “solidaritas” dalam rangka mendukung kelompok yang ingin memisahkan diri dari Ukraina yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhanks. Dua Kelompok tersebut berada di dua wilayah yang bernama Donetsk dan Luhansk yang merupakan wilayah di timur Ukraina yang juga menjadi pusat konflik Rusia-Ukraina saat ini.
Secara kultural, dua provinsi tersebut memang lebih dekat dengan Rusia dibandingkan Ukraina. Dan, di wilayah tersebut juga terdapat banyak warga dan keturunan etnis Rusia dan etnis minoritas yang diduga oleh Rusia mengalami sejumlah bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Ukraina selama beberapa tahun terakhir. Sehingga Rusia merasa bahwa ada alasan yang cukup kuat untuk menjustifikasi serangannya kepada Ukraina.
Sebaliknya dalam kacamata Ukraina, serangan Rusia ke dalam wilayah negaranya tersebut merupakan aksi provokatif yang tidak memiliki dasar apapun. Negara yang pernah menjadi bagian dari Uni Soviet tersebut menilai bahwa apa yang dilakukan Rusia dengan menggunakan alasan kemanusiaan tersebut hanyalah sebagai upaya untuk menggangu kedaulatan, keutuhan dan integritas wilayah negaranya.
Akan tetapi, terlepas dari apapun faktor yang menjadi penyebab konflik antara dua negara, yang terpenting adalah bagaimana hukum internasional mengatur mengenai konflik bersenjata yang telah memakan banyak korban ini.
Aturan Main
tulis komentar anda