Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:56 WIB
Salah satu klausul yang cukup disorot yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Larangan Komunisme
Pokok pemicu polemik berikutnya yaitu terdapat di awal draf RUU. Pada bagian ‘Mengingat’ ternyata tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan itu ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Ketetapan tersebut dikeluarkan saat suasana Indonesia yang berkecamuk akibat peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965 dan aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.
Berlakunya Tap MPRS mengenai larangan komunisme itu kemudian diperkuat kembali dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 2003. Sebagai hasilnya, terbit Tap MPR Nomor I Tahun 2003 atau populer disebut dengan ‘Tap Sapu Jagat’ yang berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Larangan Komunisme
Pokok pemicu polemik berikutnya yaitu terdapat di awal draf RUU. Pada bagian ‘Mengingat’ ternyata tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan itu ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Ketetapan tersebut dikeluarkan saat suasana Indonesia yang berkecamuk akibat peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965 dan aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.
Berlakunya Tap MPRS mengenai larangan komunisme itu kemudian diperkuat kembali dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 2003. Sebagai hasilnya, terbit Tap MPR Nomor I Tahun 2003 atau populer disebut dengan ‘Tap Sapu Jagat’ yang berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.
Lihat Juga :