Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:56 WIB
c. unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan

d. unsur tokoh masyarakat.

Muatan dalam draf RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More