Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:56 WIB
c. unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan
d. unsur tokoh masyarakat.
Muatan dalam draf RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan.
d. unsur tokoh masyarakat.
Muatan dalam draf RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan.
(muh)
tulis komentar anda