Ramai-ramai Ditolak, Ini Isi RUU HIP yang Picu Kontroversi

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:56 WIB
loading...
Ramai-ramai Ditolak,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyatakan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kendati DPR belum bersikap. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik tersebut.

Hal itu diutarakan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat,” jelas Mahfud.

(Baca: KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas)

Seperti diketahui, RUU HIP merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada 2020 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Beleid ini terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal.

Namun, di dalam draf tersebut terdapat ketentuan yang dianggap kontroversial. Berikut ini poin-poin krusial dalam RUU HIP yang telah dihimpun SINDOnews:

Konsep Trisila dan Ekasila

Salah satu klausul yang cukup disorot yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Larangan Komunisme

Pokok pemicu polemik berikutnya yaitu terdapat di awal draf RUU. Pada bagian ‘Mengingat’ ternyata tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Aturan itu ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Ketetapan tersebut dikeluarkan saat suasana Indonesia yang berkecamuk akibat peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965 dan aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Berlakunya Tap MPRS mengenai larangan komunisme itu kemudian diperkuat kembali dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 2003. Sebagai hasilnya, terbit Tap MPR Nomor I Tahun 2003 atau populer disebut dengan ‘Tap Sapu Jagat’ yang berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.

BPIP Diisi TNI-Polri Aktif

Dalam draf RUU HIP memuat ketentuan TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Pasal 47 ayat (2) RUU HIP menyebut Dewan Pengarah BPIP berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang atau berjumlah gasal, yang berasal dari:
a. unsur Pemerintah Pusat;
b. unsur tentara nasional Indonesia, kepolisian negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara, atau purnawirawan/ pensiunan;
c. unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli; dan
d. unsur tokoh masyarakat.

Muatan dalam draf RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved