Pasar dan Negara
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:16 WIB
Hal itu selanjutnya dapat menciptakan efisiensi bagi masyarakat atau efisiensi konsumen (allocative efficiency). Sebaliknya, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka akan menyebabkan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen).
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Lihat Juga :