Di Tengah Pandemi Covid-19, DPR Nilai Ada Kejanggalan Akuisisi Bukopin

Rabu, 17 Juni 2020 - 00:19 WIB
Selain itu, berdasarkan hasil Vicon tanggal 6 Juni 2020, Kookmin dinilai telah gagal untuk kedua kalinya. “Namun anehnya, OJK masih memberikan toleransi,” cetusnya.

Termasuk Surat OJK tanggal 03 Juni 2020 yang menyebutkan Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK. “Surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin Yang menyatakan Gagal Dalam memenuhi Komitmen dan dinyatakan Blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia,” tuturnya.

Sayangnya dalam press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore disebutkan Kookmin berhasil mengakusisi Bank Bukopin. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak Pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi Sistem Perbankan Nasional. “Kami khawatir upaya membiarkan Permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung “dibiarkan” agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah,” cetusnya.

Melihat kondisi ini, Kamarussamad menilai bakal menjadi menjadi ancaman bagi Nasabah dan Debitor yang mayoritas UMKM. “Bank Umum Koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi Pilar Penggerak ekonomi rakyat khususnya Koperasi dan Usaha Kecil. Bagaimana nasib mereka jika Mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing,” tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More