Terbitkan SE No. 10/2022, Menpan RB Beri Kelonggaran ASN Bepergian ke Luar Negeri
Senin, 21 Maret 2022 - 14:33 WIB
Dalam isi SE tersebut dijelaskan pegawai yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut :
• Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
• Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
• Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut :
• Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
• Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
• Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
Lihat Juga :