Masih Dibangun, Rumah di Alam Sutera Diduga Terkait Indra Kenz Disita
Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sambangi rumah yang diduga milik Indra Kenz . Rumah ini berlokasi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tim Bareskrim yang terdiri dari 4 orang tiba di lokasi Perumahan Cluster Narada No 1, pada pukul 13:00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah yang tampak masih setengah jadi.
Tim Bareskrim pun masuk dan memasang beberapa spanduk peringatan bahwa rumah ini dalam pengawasan.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (dilarang dialihkan ke pihak lain)," tulis keterangan di spanduk.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta menuturkan, pihaknya tengah mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz.
"Pihak eksus Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus binomo, Sekarang kita masih menelusuri orang- orang dan aset aset yang digunakan melalui Indra Kenz," ujar Kompol Karta saat ditemui di lokasi.
Diakui Karta, salah satu alirannya masuk ke rumah yang terletak di kawasan Tangerang Selatan ini dengan dana yang digelontorkan senilai Rp7,8 miliar. Kendati demikian, dia belum membenarkan pemilik rumah tersebut atas nama Indra Kenz.
"(Pemilik rumah) masih kita selidiki, kita mengejar aliran dananya saja dan ada yang masuk kesini, nah nanti kita akan tahu siapa ini pemiliknya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Total sudah ada 6 aset yang disita Bareskrim, termasuk rumah yang dibangun di Alam Sutera ini.
Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal dikenakan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tim Bareskrim yang terdiri dari 4 orang tiba di lokasi Perumahan Cluster Narada No 1, pada pukul 13:00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah yang tampak masih setengah jadi.
Tim Bareskrim pun masuk dan memasang beberapa spanduk peringatan bahwa rumah ini dalam pengawasan.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (dilarang dialihkan ke pihak lain)," tulis keterangan di spanduk.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta menuturkan, pihaknya tengah mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz.
"Pihak eksus Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus binomo, Sekarang kita masih menelusuri orang- orang dan aset aset yang digunakan melalui Indra Kenz," ujar Kompol Karta saat ditemui di lokasi.
Diakui Karta, salah satu alirannya masuk ke rumah yang terletak di kawasan Tangerang Selatan ini dengan dana yang digelontorkan senilai Rp7,8 miliar. Kendati demikian, dia belum membenarkan pemilik rumah tersebut atas nama Indra Kenz.
"(Pemilik rumah) masih kita selidiki, kita mengejar aliran dananya saja dan ada yang masuk kesini, nah nanti kita akan tahu siapa ini pemiliknya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Total sudah ada 6 aset yang disita Bareskrim, termasuk rumah yang dibangun di Alam Sutera ini.
Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal dikenakan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda