PPATK Sebut Aliran Dana Investasi Ilegal Terafiliasi Situs Judi di Rusia

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:30 WIB
Ia menduga para afiliator dari investasi bodong seperti binary option, robot trading dan skema investasi lainnya yang terkenal 'crazy rich' patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Ivan Yustiavanda, Minggu (6/3/2022).

PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.

Sejak Januari 2022, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More