KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Kali ini, dugaan pencucian uang pasangan suami-istri (pasutri) tersebut didalami lewat para pejabat di Pemkab Probolinggo.
Adapun, mereka yang diselidiki soal pencucian uang Puput dan Hasan yakni, Sekretaris Camat Krenjengan, Taufik; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi; Karyawan Swasta, Agung Setiawan; Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Probolinggo, I Nengah Mangku Kumalananda.
Kemudian, Sekretaris Dinas Peternakan, Maryoto; Perwakilan CV Al Barokah, M Hadiyanto; Perwakilan CV Pendowo Limo, Hariyanto; Perwakilan CV Sanjita, Fatimatuz Zahro; Perwakilan CV Multazams, Sapik Adi Prasetyo; Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dua pihak swasta, Ach Syaifudin dan Husein Buftem; serta Camat Maron, Mudjito.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Adapun, mereka yang diselidiki soal pencucian uang Puput dan Hasan yakni, Sekretaris Camat Krenjengan, Taufik; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi; Karyawan Swasta, Agung Setiawan; Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Probolinggo, I Nengah Mangku Kumalananda.
Kemudian, Sekretaris Dinas Peternakan, Maryoto; Perwakilan CV Al Barokah, M Hadiyanto; Perwakilan CV Pendowo Limo, Hariyanto; Perwakilan CV Sanjita, Fatimatuz Zahro; Perwakilan CV Multazams, Sapik Adi Prasetyo; Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dua pihak swasta, Ach Syaifudin dan Husein Buftem; serta Camat Maron, Mudjito.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
tulis komentar anda