Kaji Edan Bantah Miliki Pesawat Juragan 99, Penyebar Isu Bisa Dilaporkan Polisi
Rabu, 16 Maret 2022 - 23:24 WIB
Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan, kekayaan Juragan 99 kini banyak diragukan warganet sumbernya, meski memiliki beberapa bisnis. Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.
Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.
Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.
Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. "Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut," ujar Kaji Edan.
Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.
Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.
Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. "Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut," ujar Kaji Edan.
(abd)
Lihat Juga :