Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan

Kamis, 05 September 2024 - 12:53 WIB
loading...
Batal Undang Kaesang...
KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi, Kamis (5/9/2024). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan tersebut difokuskan kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa yang dikutip Kamis (5/9/2024).

Di sisi lain, KPK telah meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat jika tidak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.

"Sampai dengan saat ini kita juga masih membuka kesempatan kepada saudara K apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik, itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.



Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukan berarti berhenti.

"Tetap bisa ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, saat ini laporan yang dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. "Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan, di Direktorat PLPM saat ini berada di tahap telaah. Selanjutnya, akan meminta klarifikasi terhadap pelapor.

"Tahapan pertama (klarifikasi) kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)