Penjelasan KPK Tak Bisa Beri Banyak Informasi terkait Pesawat Jet Kaesang

Selasa, 10 September 2024 - 21:46 WIB
loading...
Penjelasan KPK Tak Bisa...
KPK menyatakan tak bisa memberi informasi secara gamblang ke publik terkait laporan dugaan gratifikasi pesawat jet, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, tidak bisa memberikan informasi secara gamblang kepada publik terkait progres laporan dugaan gratifikasi pesawat jet, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Namun, ia memastikan pihaknya masih terus memproses laporan tersebut.

"Ya tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan, saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2024).

Menurutnya, laporan tersebut pun tidak bisa diinformasikan ke publik jika sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Kalau bertanya di tahap penyelidikan juga saya tidak bisa membuka, sampai sejauh mana proses penyelidikan," ujarnya.



Tessa menjelaskan, pihaknya akan membuka laporan tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. Itu pun tidak bisa dibuka secara mendetail. "Kecuali memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan maka baru sebagian informasi bisa dibagi," ucapnya.

Sebelumnya, Tessa menyatakan, pihaknya menerima laporan soal dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Laporan tersebut, buntut viralnya foto Bobby diduga menggunakan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial.

"Kalau perkapannya (laporan terhadap Bobby) saya tidak bisa buka tapi informasi yang kami dapatkan ada," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).

Tessa menjelaskan, saat ini laporan terhadap Bobby juga sudah ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Hal itu sama halnya dengan laporan yang ditujukan terhadap Kaesang.

"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)