Kaji Edan Bantah Miliki Pesawat Juragan 99, Penyebar Isu Bisa Dilaporkan Polisi

Rabu, 16 Maret 2022 - 23:24 WIB
Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono mengklarifikasi pengaitan dirinya dengan Juragan 99. FOTO/Instagram @kajiedan
JAKARTA - Sosok Kaji Edan ramai diperbincangkan di media sosial karena namanya dikaitkan sebagai sosok di balik harta kekayaan Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya yang dikenal dengan Juragan 99. Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di Instagram.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu," katanya di akun @kajiedan dikutip, Kamis (17/3/2022).

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah. "Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.



Baca juga: Naik Jet Pribadi Juragan99, Kaji Edan: Ya Seperti Naik Bis Damri



Kaji Edan menjelaskan peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka. "Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya 'nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten'," katanya.

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan, kekayaan Juragan 99 kini banyak diragukan warganet sumbernya, meski memiliki beberapa bisnis. Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

"Mereka dapat dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.

Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. "Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut," ujar Kaji Edan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More