Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel
Rabu, 16 Maret 2022 - 21:28 WIB
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," kata Ali.
Atas dalil tersebut, Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. Hakim juga diharapkan dapat memutus bahwa tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan sebagai tersangka tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya. Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway.
Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.
Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Sementara itu, Puspom TNI telah menghentikan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Atas dalil tersebut, Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. Hakim juga diharapkan dapat memutus bahwa tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan sebagai tersangka tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon mempermasalahkan sah atau tidaknya penetepan tersangka KPK terhadap dirinya. Jhon juga tercatat menggugat agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya. Salah satunya, aset milik ibu kandung Jhon Irfan Kenway.
Tak hanya itu, dalam gugatannya Jhon juga meminta hakim untuk membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway dikabarkan merupakan bos PT Diratama Jaya Mandiri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.
Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Sementara itu, Puspom TNI telah menghentikan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
(kri)
tulis komentar anda