KPK Optimistis Menang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:15 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar digugat praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak gentar digugat praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK menyatakan siap dan optimistis menang lawan gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
"KPK tentu siap menghadapainya. Kami memastikan, seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku. Sehingga kami optimis, gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Puspom TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jenderal Andika: Saya Harus Telusuri Dulu
Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.
Baca juga: KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
"KPK tentu siap menghadapainya. Kami memastikan, seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku. Sehingga kami optimis, gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Puspom TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jenderal Andika: Saya Harus Telusuri Dulu
Sekadar informasi, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat KPK yakni atas nama, Jhon Irfan Kenway.
Lihat Juga :