Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
JAKARTA - Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri .
Dibeberkan jaksa, kerugian keuangan negara tersebut akibat ulah Teddy dengan Komisaris PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara itu didapat dari reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083," imbuhnya.
Jaksa menyebut terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. Reksadana tersebut dikelola oleh Benny Tjokrosaputro.
"Yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505," jelas jaksa.
Kasus ini berawal ketika Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka sepakat untuk membeli saham yang telah dibeli PT Asabri.
Dibeberkan jaksa, kerugian keuangan negara tersebut akibat ulah Teddy dengan Komisaris PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara itu didapat dari reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083," imbuhnya.
Jaksa menyebut terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. Reksadana tersebut dikelola oleh Benny Tjokrosaputro.
"Yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505," jelas jaksa.
Kasus ini berawal ketika Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka sepakat untuk membeli saham yang telah dibeli PT Asabri.
tulis komentar anda