Bareskrim Akan Periksa Public Figure Diduga Terima Uang Doni Salmanan, Siapakah?
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure. Pemeriksaan ini diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
Baca Juga: Bareskrim
"Jumat dan Senin penyidik lakukan pemanggilan public figur," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep menyebutkan, public figure yang akan diperiksa diantaranya adalah, MH, DM, MR, FR, dan DS. Menurut Asep, pemeriksaan itu untuk mendalami terkait penerimaan aliran uang dan barang dari Doni Salmanan.
"Yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep menyatakan, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan sebesar Rp64 Miliar. "Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," ucap Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bareskrim
"Jumat dan Senin penyidik lakukan pemanggilan public figur," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep menyebutkan, public figure yang akan diperiksa diantaranya adalah, MH, DM, MR, FR, dan DS. Menurut Asep, pemeriksaan itu untuk mendalami terkait penerimaan aliran uang dan barang dari Doni Salmanan.
"Yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep menyatakan, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan sebesar Rp64 Miliar. "Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," ucap Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(maf)
tulis komentar anda