Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:37 WIB
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.(Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin )
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. Bowo Pangarso, Asty, Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini.
Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Indung Andriani divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. Bowo Pangarso, Asty, Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini.
Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Indung Andriani divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
(dam)
Lihat Juga :