Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUI

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:31 WIB
Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peluncuran logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik di masyarakat.

Wasekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, logo itu memiliki arti, makna gambaran dan filosofis.

Di samping bernilai, logo juga memiliki intelektual property rights yang di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.



“Intinya, logo itu sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri,” ucapnya, Minggu (13/3/2022).



Ikhsan mencontohkan, bila Bank Indonesia (BI) pada mata uang kertas yang sudah sangat dikenal masyarakat kemudian mengganti logonya menjadi sketsa gambar burung hantu, hal itu pasti membuat public bingung dan bertanya-tanya. Demikian pula logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.



”Mereka sudah terbiasa memilih makanan dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab berwarna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami maka akan mendapatkan reaksi publik masyarakat dan umat,” ucapnya.

Syuriah PBNU ini menyebut, masyarakat dan umat Islam bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya. Padahal sudah bersertifikat halal. Hal itu karena masyarakat tidak familiar dengan logonya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More