Seskab: Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Andi Taufan
Jum'at, 24 April 2020 - 11:36 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung membenarkan penguduran diri Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut diajukan pekan lalu.
“Memang benar saudara Andi Taufan telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 17 April 2020,” ujar Pram kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun telah menyetujui pengunduran diri tersbeut. “Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri saudara Andi Taufan dan memahami alasan yang mendasari dan disampaikan oleh yang bersangkutan,” ungkapya.
Pram juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menghargai komitmen Andi Taufan yang ingin mengabdikan diri secara penuh kepada penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama usaha mikro.
“Karena penguatan ekonomi lapisan bawah terutama UMKM juga menjadi perhatian Bapak Presiden selama ini,” pungkasnya.
Lihat Juga: 9 Tempat Wisata Indonesia yang Mirip Lokasi Syuting Drakor, Nomor 4 Serasa Nonton Itaewon Class
“Memang benar saudara Andi Taufan telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 17 April 2020,” ujar Pram kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun telah menyetujui pengunduran diri tersbeut. “Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri saudara Andi Taufan dan memahami alasan yang mendasari dan disampaikan oleh yang bersangkutan,” ungkapya.
Pram juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menghargai komitmen Andi Taufan yang ingin mengabdikan diri secara penuh kepada penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama usaha mikro.
“Karena penguatan ekonomi lapisan bawah terutama UMKM juga menjadi perhatian Bapak Presiden selama ini,” pungkasnya.
Lihat Juga: 9 Tempat Wisata Indonesia yang Mirip Lokasi Syuting Drakor, Nomor 4 Serasa Nonton Itaewon Class
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda