Fadli Zon Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditarik, Ini Lima Alasannya

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:11 WIB
Alasan ketiga, kata Fadli, RUU HIP gagal memisahkan "wacana" dari "norma". Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah "norma". Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.

Sementara, istilah “Trisila” dan “Ekasila”, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP hanyalah "Wacana" yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.

Istilah itu sama sekali tak pernah jadi "norma". Jadi, memasukkan "wacana" yang sama sekali tidak memiliki yurisprudensi ke dalam sebuah naskah rancangan undang-undang, seolah itu adalah sebuah "norma",jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.

Wacana “Trisila” dan “Ekasila”, sambung Fadli,sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita.

Dia mengatakan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan semua mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila namun jangan lupa yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan.

"Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945," tutur Fadli.

Alasan keempat, lanjut dia, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi "omnibus law". Padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.

"Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," tuturnya.

Kelihatannya, sambung dia, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Padahal lembaga BPIP ini tak terlalu diperlukan, hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Alasan kelima, RUU ini dinilai Fadli tak punya urgensi sama sekali. Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More